Reunifikasi Anak Asuh LKSA PAY ‘Aisyiyah Putri Purwodadi Grobogan

Panti Asuhan Yatim Putri Aisyiyah Purwodadi pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 melaksanakan pelepasan anak asuh (reunifikasi), yaitu menyerahkan kembali kepengasuhannya kepada keluarga masing-masing.

Anak asuh yang direunifikasi ada 2 anak yaitu Wahyu Nitasari dan Reviyani Hidayatul Fitriyah yang telah menyelesaikan pendidikan di SMK Muhammadiyah Purwodadi. Ke 2 anak asuh tersebut berasal dari Kedung Wati, Wirosari.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang pentingnya pengasuhan anak oleh keluarga tercermin dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 9. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa; setiap anak berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.

Pengasuhan anak dipanti adalah sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak. Untuk mempertegas UU diatas, diterbitkannya SK Permensos No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga (Keluarga Biologis, Keluarga pengganti, Adoptan, yang terakhir adalah LKSA dan bersifat sementara). Sehingga LKSA dalam pengasuhan anak hanya bersifat sementara setelah diberikannya fasilitas maupun pengarahan sehingga keluarga layak memaksimalkan fungsi peran dan fungsi keluarga ketika anak asuh kembali hidup berdampingan (Reunifikasi). Bersama keluarga dan pihak LKSA masih mengadakan pemantauan hingga anak mampu menjalankan peran dan fungsinya.

Leave a Reply